DeveNews.Com – Ghisca Debora Aritonang (GDA), seorang remaja berusia 19 tahun, telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penipuan dalam transaksi jual-beli tiket konserband Coldplay pada Rabu, 15 November 2023. Pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari lebih dari 2.000 tiket yang berhasil ditipu.
- Ratusan Korban Menjadi Sasaran Penipuan
Ghisca tidak hanya membuat satu atau dua korban, namun ratusan orang menjadi sasaran penipuannya. Polres Metro Jakarta Pusat menerima enam laporan polisi terkait kasus ini. Dari keenam laporan tersebut, total kerugian mencapai Rp5,1 miliar, yang setara dengan 2.268 tiket konser Coldplay.
Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa keenam laporan polisi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk VS dengan kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), AS dengan kerugian (600 tiket), dan MF dengan kerugian (500 tiket). Selanjutnya, ada pelapor SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR dengan kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan CL dengan kerugian Rp230 juta, yang menjadi salah satu dari lima laporan.
- Modus Operandi yang Licik
Ghisca Debora Aritonang menggunakan modus operandi yang cukup licik dalam menjalankan aksinya. Pelaku menyusup ke dalam jaringan penjualan tiket konser Coldplay dengan cara menawarkan tiket palsu kepada beberapa temannya yang dikenal sebagai penjual tiket resmi atau reseller. Dalihnya adalah tiket-tiket tersebut akan tersedia menjelang pelaksanaan konser.
Namun, kenyataannya adalah tidak ada komunikasi antara pelaku dengan pihak perantara tiket. Korban-korban yang percaya dengan penawaran Ghisca kemudian mentransfer sejumlah uang untuk membeli tiket yang sebenarnya tidak pernah ada. Motifnya sederhana, Ghisca ingin meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu per tiket yang berhasil dijual.
- Penangkapan dan Penahanan Ghisca Debora
Setelah menerima enam laporan polisi, pihak kepolisian menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/11/2023), diikuti dengan penahanan. Pada saat penangkapan, tujuh orang saksi turut diperiksa untuk membantu penyelidikan.
Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal Ghisca dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas, sandal, sepatu, alat elektronik, dan barang lainnya yang terkait dengan kasus penipuan ini. Barang bukti ini menjadi kunci dalam memperkuat kasus penipuan yang melibatkan Ghisca Debora Aritonang.
- Ancaman Hukuman dan Pengakuan dari Pelaku
Ghisca Debora Aritonang saat ini dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku mencapai empat tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/11/2023), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa Ghisca telah menggunakan uang hasil penipuannya sekitar Rp2 miliar untuk keperluan pribadi. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti mutasi rekening bank dan barang-barang bermerek hasil penipuan juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Ghisca Debora Aritonang, yang saat itu mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, mengakui kesalahannya dalam konferensi pers tersebut. Dia menunduk dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan dijalaninya di Polres Jakarta Pusat.
Kasus penipuan tiket konser Coldplay yang melibatkan Ghisca Debora Aritonang menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam pembelian tiket acara besar. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi potensi pelaku penipuan serupa di masa depan.
[anggitafc]