KKN
KKN Universitas Hasanuddin Angkatan 108

Tepat pada hari Senin, 27 Juni 2022, Universitas Hasanuddin mengirimkan 15 mahasiswa-mahasiswi tahun akademik ketiga dan keempat yang berasal dari tiga fakultas berbeda yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 108 selama 2 (dua) bulan dengan penempatan di lokasi Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar. Pembukaan program KKN secara resmi diawali dengan sambutan dari Dosen Pembimbing KKN (DPK) Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yakni Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa S.H., M.H yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk dapat memberikan sepatah kata dan ucapan terima kasih kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yang telah memberikan kesempatan untuk menerima mahasiswa-mahasiswi Universitas Hasanuddin dalam melaksanakan KKN profesi ini.

Setelah agenda pemberian sambutan oleh Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa S.H., M.H, pihak Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yakni Rionov Oktana S.H. memberikan sambutan hangat dalam menerima mahasiswa-mahasiswi KKN yang diharapkan melalui program KKN profesi ini dapat memberikan ruang eksplorasi dan ruang belajar terkait dunia kejaksaan meliputi pengetahuan seputar fungsi dan tugas yang diemban oleh Jaksa. Peserta KKN pada program KKN profesi ini ditempatkan pada 5 (lima) bidang kerja yang terdiri dari: 1) Bidang Pidana Umum; 2) Bidang Pidana Khusus; 3) Bidang Intelijen; 4) Bidang Pembinaan; dan 5) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam pelaksanaan KKN, peserta KKN dilatih untuk dapat mengetahui dan mengenal iklim kerja Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dimulai dari pekerjaan administratif hingga kunjungan ke Pengadilan Negeri untuk menyaksikan sidang yang berlangsung seperti sidang perkara Tindak Pidana Korupsi yang termasuk dalam Bidang Kerja Pidana Khusus.

Pelaksanaan aktivitas KKN mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh kesepakatan bersama baik dari hari kerja yakni dimulai dari Senin hingga Jumat dengan waktu pelaksanaan KKN dimulai dari jam 09.00 WITA hingga 16.00 WITA yang tentunya dimonitoring dengan absensi dan laporan harian untuk pencatatan aktivitas KKN secara transparan dan akan dijadikan sebagai laporan KKN di akhir pelaksanaan program. Selain itu, peserta KKN diwajibkan untuk membuat program kerja kelompok yang merupakan hasil diskusi ide peserta KKN untuk dapat melaksanakan program bersama yang diharapkan dapat memberikan dampak luas kepada masyarakat dan juga pengenalan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melalui dua program kerja yang telah ditetapkan yaitu “Mahasiswa Masuk Sekolah” dan “Webinar dengan Topik Restorative Justice dalam Perkara Pidana Narkotika”.

Di samping itu, peserta KKN juga wajib melaksanakan program kerja individu yang dalam hal target, tujuan, dan proses pengerjaannya sangat beragam baik dalam konteks pengembangan kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai isu hukum dan hal seputar Kejaksaan, pembuatan podcast dan artikel terkait Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, hingga pembuatan video profile sebagai sarana pengenalan kantor kepada khalayak ramai yang menjadi manifestasi kreativitas peserta KKN dalam pemanfaatan teknologi dan media sosial.

[Moh. Rifli Mubarak]