Fashion
Fashion

Devenews, Jakarta – Thrift Shop akhir-akhir ini menjadi Bisnis Fashion yang sedang diminati. Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas yang semakin diminati kawula muda saat ini. Thrifting biasanya dilakukan di pasar-pasar khusus tertentu saja. Namun belakangan thrif shop sudah tersedia secara online. Biasanya mereka akan menjajakan barang-barang yang dijual dengan foto satu per satu.

Thrift Shop
Thrift Shop

Mulai dari pakaian, sepatu, topi, celana dan lainnya dengan harga yang variatif dijual. Tergantung pada merk dan kualitasnya. Tentunya jauh lebih rendah dari harga baru. Biasanya barang-barang branded bekas yang kebanyakan juga diimpor dari negara lain. Kalau beruntung bisa dapat yang limited edition.

Budaya ini sebenarnya sudah ada sejak lama di berbagai negara. Termasuk Indonesia. Bisnis ini sekarang ramai digeluti para millennial. Konsumennya juga dari berbagai kalangan, termasuk yang berdompet tebal. Tak ada cerita gengsi, karena kini barang-barang bekas itu justru naik kelas.

Umumnya Thrifting berawal dari hobi mencari dan membeli serta mengumpulkan barang bekas. Kemudian nantinya bisa digunakan sebagai ladang untuk mencari cuan. Thrifting juga bisa menghasilkan keuntungan yang tak kalah besar, terlebih di jaman modern dan krisis akibat COVID-19 seperti ini.

Namun di balik fenomena fashion thrifting, ada semangat zero waste yang digaungkan. Konsep berjualan barang bekas yang punya fokus pada pengurangan limbah tekstil ini bisa menjadi lebih bernilai, apabila ide-ide kreativitas dan inovasi dari kawula muda disatukan.

Sementara itu Pengamat lingkungan sekaligus Ketua Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Lampung, Irfan Tri Musri menanggapi adanya thrift shop sebenarnya cukup berdampak baik untuk mengurangi sampah pakaian di bumi.

“Selain itu ini bisa disamakan juga seperti memberi nilai ekonomi terhadap barang-barang yang sudah tidak dibutuhkan,” katanya.

“Menurut saya thrift juga sebagian dari upaya zero waste sih, menunda munculnya sampah. Tapi jadi problema juga sebenarnya karena sekitar 60-70 persen barang thrift itu kan dari luar negeri. Makanya kalau UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang larangan impor baju bekas itu, saya pikir pemerintah jangan terlalu ketat lah, karena banyak juga masyarakat kita menggantungkan hidup di sentra ini,” jelasnya.

Namun, jangan lupa perhatikan beberapa hal berikut saat hendak berbelanja di thrifting shop.

  1. Pilih pakaian dengan selektif
  2. Coba pakaian ditempat sebelum membeli (jika membeli langsung secara offline)
  3. Tawar harga barang (jika membeli langsung secara offline)
  4. Pastikan membeli pakaian sesuai kebutuhan

[Rina]

Baca juga : https://www.devenews.com/cara-mencegah-pemanasan-global-dan-penyebabnya-yang-menarik-perhatian-dunia/